Tak Indahkan Larangan Menyalip di Lajur Bahu Jalan, Dua Mobil Bertabrakan Akibatkan Satu Tewas dan Dua Luka Berat

Bogor, caraka-news.com -Larangan menyalib dari kiri apalagi pada lajur bahu jalan di dalam tol sangat berbahaya. Rambu-rambu pun terpasang larangan mendahului dari sisi kiri dan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Akibat tidak mengindahkan rambu tersebut sering terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban bagi pengemudi maupun penumpangnya.

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara Toyota Avanza dan Toyota Hilux milik Dinas TNI dengan nomor dinas 1053-01 di Tol Jagorawi KM 28+900 arah Bogor.

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara Toyota Avanza dan Toyota Hilux milik Dinas TNI dengan nomor dinas 1053-01 di Tol Jagorawi KM 28+900 arah Bogor, Sabtu (23/8) siang.

Kasat Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Jajuli, menjelaskan insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 13.55 WIB.

Pengemudi Avanza berinisial A, sedangkan pengemudi Hilux bernama AB.

“Ke dua kendaraan dari Jakarta arah Bogor. Setiba di TKP, kendaraan 1 (Avanza) berhenti di bahu jalan karena kehabisan BBM. Datang kendaraan 2 (Hilux) dari lajur 1 menyalip bahu jalan, lalu menabrak kendaraan 1,” ujar Jajuli, dikutip Merdeka.com Minggu (24/8).

Menurutnya, posisi akhir Avanza berada di lajur 2 arah selatan dalam kondisi normal, sementara Hilux terhenti di bahu jalan arah selatan.

Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Mereka langsung dievakuasi ke RS EMC Sentul Selatan untuk mendapat penanganan medis.

“Pengemudi LB dan Alexander D Junior (41) mengalami luka ringan, sementara Alvin (19) mengalami luka berat,” jelas Jajuli.

Namun nahas, Alvin yang merupakan penumpang Avanza dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

“Alvin (penumpang) setelah penanganan di RS meninggal dunia,” pungkasnya.

RELATED POSTS