Dana Hibah RW Sebesar Rp100 juta akan Dicairkan Tapi Pengurus RW Wajib Miliki Dua Program Ini

Kota Bekasi, caraka-news.comWali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan bahwa setiap RW akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 100 juta dalam waktu dekat, Senin (25/8/2025).

Namun Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan dana hibah kepada setiap RW di Kota Bekasi tidak cuma-cuma, harus ada syaratnya dimana RW dan warganya harus memiliki dua program pengelolaan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

“Nanti bagi RW yang ingin mendapatkan dana hibah Rp 100 juta wajib lakukan pemilahan sampah dan minyak jelantah di lingkungannya,” ucap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat pimpin apel Senin pagi.

Lebih lanjut, Tri Adhianto mengungkapkan bahwa lurah dan camat harus segera lakukan sosialisasi di lingkungan. Dengan tujuan supaya masyarakat khususnya RW memahami mekanisme mendapatkan dana hibah Rp 100 juta tersebut.

“Saya meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan hal tersebut. Karena ini kontribusi nyata bagaimana Kota Bekasi ini sehat lingkungannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Analisis Perencanaan Bappeda Kota Bekasi, Slamet Gunawan dalam acara pemaparan materi di Rapat Kerja HPMB Kota Bekasi beberapa waktu lalu juga menyinggung soal bantuan dana hibah 100 juta untuk RW.

Ia menjelaskan bahwa dana hibah tersebut nantinya digunakan oleh RW untuk pembangunan infrastruktur yang sifatnya skala kecil atau sarana prasarana di RW tersebut.

“Jadi dana hibah 100 juta digunakan untuk kegiatan infrastruktur, atau penunjang sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh warga bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua dan Pengurus RW lainnya, ” jelasnya. (SF)

RELATED POSTS