Orangtua Siswa Menjerit,MTS Negeri 3 Kota Bekasi Wajibkan “Infaq” Rp 600 ribu -3 juta/siswa Alasannya Dana Bos Kurang

Foto : Surjaman Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum MTS N 3 Kota Bekasi saat dimintai tanggapannya soal besaran Infaq yang memberatkan orang tua siswa

Kota Bekasi, caraka-news.com -– Pihak Sekolah dan Komite MTS Negeri 3 Kota Bekasi meminta pungutan dengan nama “Infaq” kepada orangtua siswa kelas 7, 8 dan 9 dengan nilai variatif dari Rp 600 ribu sampai 3 juta rupiah tiap siswa yang berjumlah kurang lebih dalam satu sekolah mencapai 800 siswa.

Namun anehnya pungutan dengan label “infaq” ini sudah ditentukan nilainya yang tentunya memberatkan orangtua siswa karena tidak semua orang tua mampu apalagi perekonomian saat ini sedang sulit.

“Kami keberatan karena nilainya besar, kondisi ekonomi sedang sulit. Apalagi dana infaq ini dipaksakan harus lunas sampai batas waktu kenaikan kelas, ” terang salah satu orang tua kepada awak media.

Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua siswa yang mengadu ke awak media, dana infaq tersebut dikoordinasikan melalui Komite Sekolah tanpa adanya transparansi keuangan yang jelas.

Para orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya, selama ini tidak diajak dalam suatu musyawarah apalagi kesepakatan bersama hanya diwakili oleh koordinator kelas (Korlas), yang sebelumnya juga orang tua siswa tidak pernah dimintai pendapatnya apalagi dilibatkan dalam rapat.

“Kami taunya sudah ada surat edaran yang memberitahukan ke kami soal dana infaq. Maksud dan tujuannya pun tidak jelas apalagi transparansi keuangannya,” ungkap salah satu orang tua siswa, Senin (22/9/2025).

Para orang tua pun menyayangkan kenapa pakai istilah “infaq” dan apakah dibenarkan dalam aturannya? Lalu kemana uang BOS selama ini dan digunakan untuk apa saja?

” Infaq itu yang saya tau nilainya tidak ditentukan tapi berdasarkan kemampuan penghasilan orang tua siswa dan ada mekanismenya. Lalu kemana dana BOS, pihak sekolah tentunya sudah berhitung saat mengajukan dana BOS ke Kemenag sesuai dengan kebutuhan sekolah dan siswa, ” bebernya.

“Saat kami tanyakan ke koordinator kelas soal rinciannya, diarahkan ke bendahara komite. Tapi bendahara memberi pengumuman lewat voice note di WhatsApp, kalau ingin jelas rincian penggunaan dana pungutan infaq harus datang langsung ke komite. Katanya ribet kalau ditulis rinciannya,” ujar salah satu wali murid kelas 8 yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, tahun sebelumnya juga pernah ada pungutan hingga Rp5 juta, dengan rincian Rp3 juta untuk gaji guru honorer, satpam, dan perbaikan plafon, Rp1,2 juta untuk seragam, Rp400 ribu untuk LDKS, serta sisanya untuk kebutuhan lain.

“ Tahun kemarin Rp 5 juta itu kan besar. Kalau ini infaq, seharusnya seikhlasnya saja, bukan ditentukan jumlahnya,” cetusnya.

Salah satu (Korlas) kelas 8 MTS Negeri 3 Kota Bekasi ada juga yang menyampaikan keberatan.Ia mengaku tidak hadir dalam rapat komite pada 2 September 2025, namun baru menerima pemberitahuan soal pungutan infaq pada 14 September 2025.

“Saya kaget dengan besaran infaq itu. Saat ditanya rinciannya di grup, bendahara hanya minta bertemu langsung. Setahu saya sampai sekarang belum ada wali murid yang datang ke komite,” ungkapnya.

Menurutnya, infaq seharusnya bersifat sukarela, bukan ditetapkan besarannya. “Setiap ada kegiatan, orang tua juga masih tetap diminta bayar lagi. Jadi ini memberatkan sekali,” tambahnya.

Berdasarkan surat edaran yang beredar, dana infaq untuk siswa kelas 7 ditetapkan sebesar Rp 3 juta yang bisa dicicil hingga naik ke kelas 8. Sementara untuk kelas 8 dan 9, besarannya dipilih antara Rp400 ribu, Rp500 ribu, atau Rp600 ribu, dengan batas waktu pembayaran hingga Desember 2025.

Adapun mekanisme pembayaran dilakukan melalui dua cara: langsung ke loket Komite MTs Negeri 3 Kota Bekasi sesuai jadwal, atau transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama MTs Negeri 3 Kota Bekasi, dengan konfirmasi kepada bendahara komite.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah MTsN 3 Kota Bekasi, Surjaman, tidak membantah adanya penarikan infaq.

Ia menjelaskan, kebijakan itu muncul karena keterbatasan anggaran BOS dari pemerintah melalui Kemenag. Menurutnya, dana yang diberikan negara belum mampu menutupi seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.

Apalagi kata Surjaman, semua 14 ekstrakurikuler harus dibiayai untuk kompetensi siswa dan sekolah.Walaupun dana BOS yang diterima sekolah mengalami efisiensi anggaran namun sayangnya 14 ekstrakurikuler yang ada di MTS N 3 Kota Bekasi tetap dipaksakan untuk tetap berjalan, meski harus meminta pungutan dengan dalih “infaq”.

“Untuk kegiatan siswa, kita itu ada 14 ekstrakurikuler. Masing-masing eskul setiap bulan sering mengikuti kompetisi, sementara untuk kebutuhan kompetisi tersebut sekolah tidak sanggup membiayai. Nah, di situ kalau tidak didukung oleh orang tua murid, kita tidak sanggup,” ujar Surjaman kepada awak media di Kantor MTsN 3 Kota Bekasi, Senin (29/09/2025).

Namun saat ditanyakan soal berapa nilai anggaran BOS yang diterima sekolah tiap tahun dan berapa kekurangan anggaran sekolah untuk operasional dan biaya ekstrakurikuler, Surjaman justru tak mau menyebutkan.

“Saya tak tau jumlahnya secara pastinya karena saya tak pegang datanya,yang jelas dana BOS tidak mencukupi semua kebutuhan sekolah dan siswa. Apalagi ada pengurangan dari Kemenag karena efisiensi sampai 50 persen, ” bebernya.

Untuk itu kata Surjaman, para orang tua siswa dimintai partisipasinya melalui infaq yang sudah disepakati komite sekolah melalui Korlas masing-masing.

Ia juga menjelaskan bahwa yang hadir dalam rapat komite sekolah hanya wali murid dari kelas 8 dan 9 melalui Korlas. Sementara untuk orang tua siswa kelas 7 memang tidak diikutsertakan rapat karena keterbatasan anggaran konsumsi.

“Kenapa kita gak memanggil seluruh orang tua siswa itukan gak hanya sekedar datang pulang kan harus ada konsumsi, kita mana ada dana untuk segitu, kalau keseluruhan siswa ada delapan ratusan,”ucapannya.

Alasannya juga, kenapa orang tua siswa dimintai dana infaq karena pihak sekolah tidak memiliki dana selain daripada dana BOS.

Ia pun mengaku, pihak sekolah tidak pernah memaksa wali murid harus membayar infaq sebesar itu. Menurutnya, semua pungutan yang dilakukan sifatnya sukarela melalui koordinasi dengan komite sekolah.

” Maka orang tua siswa dimintai dana infaq, itupun bagi yang tidak mampu bisa mendapatkan keringanan dan sifatnya bukan paksaan.Bagi orang tua yang tak mampu bisa mengajukan ke komite sekolah, ” terangnya.

Meski begitu, sebagian orang tua siswa tetap menilai besaran infaq yang ditetapkan terlalu tinggi dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Mereka berharap pihak sekolah maupun komite bisa meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan. Hingga berita ini diterbitkan pihak Kemenag Kota Bekasi belum memberikan keterangan. (SF)

RELATED POSTS