

Kota Bandung, caraka-news.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan terhitung 1 Oktober 2025 pajak pemutihan tidak diberlakukan lagi.
“Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi,”ujar Kang Dedi Mulyadi (KDM). Selasa (1/10/2025).
Selanjutnya, kata KDM, pajak kendaraan bermotor dibayarkan normal dan Pemprov Jabar tidak akan mengeluarkan lagi kebijakan pemutihan kendaraan bermotor.
“Sekali lagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,”tegasnya.
Bagi warga yang tidak memanfaatkan waktu pemutihan pajak maka pemilik kendaraan bermotor haru membayar dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan sanksi bagi yang tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor,”ucap KDM.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih bagi para pembayar pajak kendaraan bermotor yang sudah memanfaatkan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Bapak dan Ibu bisa dilihat hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadu kewenangan pemerintah Jawa Barat terus dibangun baik jalannya drainase nya, PJU nya, pemasangan CCTV. Dan semua itu dibayar dari uang pajak yang bapak ibu berikan,”tandasnya.(Red)
