

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah mantan dan pejabat aktif Kemnaker telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 4 Juni 2025, meskipun belum dilakukan penahanan.
Mereka yang dicegah adalah:
- Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024, yang kemudian menjabat Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019.
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024, yang kini menjabat Direktur PPTKA 2024–2025.
- Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021, PPK PPTKA tahun 2019–2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025.
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024.
Modus Operandi dan Temuan KPK
KPK menemukan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, total uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari agen penyalur calon TKA sebagai imbalan untuk penerbitan izin kerja. KPK juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengembalikan beberapa uang yang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar kepada KPK.
Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
