Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli

June 19, 2025 Nasional
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025, aturan yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan ini didasari pertimbangan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang bunyimya ‘Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,’ dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis

Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan harapan dapat memberantas praktik pungutan liar di tingkat pusat maupun daerah, dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

Author :
RELATED POSTS