Komisi II DPR Pertanyakan Kebijakan ASN Boleh WFA: Pelayanan Publik akan Terganggu?

June 24, 2025 Nasional
Ilustrasi WFA.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Hal yang menjadi sorotan untuk adalah persoalan pelayanan publik ketika ASN tidak bekerja di kantor.

Persoalan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, yang mengatakan akan mempertanyakan motif kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) ini.

“Motifnya akan kita tanya, yang baik dari Peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer ini, generasi digital ini sebenarnya efektif enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak?” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Aria mengungkapkan, Komisi II akan mengundang  Menpan-RB, Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP), yang ecara khusus akan mendalami Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan ASN boleh WFA.

“Jadi, keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital, harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif. Tetapi, ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya pun melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan,” ujar Aria Bima.

Menurut Aria, pihaknya atau Komisi II perlu mendengar tentang kritikan terhadap kebijakan ASN yang boleh WFA. Sebab, menurut dia, tanpa dibarengi dengan sistem koordinasi dan pengawasan yang jelas di masing-masing instansi, maka penerapan WFA tak mudah dijalankan.

“Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya. Jadi, saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada rapat. Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja tanpa ada proses koordinasi dan pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah,” ujar Aria Bima.

Sebagai informasi, Kemen PAN RB menerbitkan kebijakan bahwa ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA)

Kebijakan itu teruang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Kemenpan-RB, dalam hal ini Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Nanik Murwati dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu menyampaikan, kebijakan tersebut dibuat dengan alasan fleksibilitas kerja.

Nanik menjelaskan, fleksibilitas kerja perlu diterapkan, dengan alasan ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Untuk itu, kata Nanik, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

Namun begitu, ia menegaskan, bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tandasnya.
 

Author :
RELATED POSTS