Dana Desa untuk Judol, Kaur Keuangan Desa Sukamaju Serang Banten Dibekuk Polisi

June 26, 2025 Hukum
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

SERANG BANTEN – Polres Serang Banten mengamankan salah seorang oknum Perangkat Desa (Prades), karena diduga melakukan tindak korupsi Dana Desa tahun 2024.

Oknum berinisial MY (33) adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.  MY ditangkap polisi, karena diduga menggunakan Dana Desa sebesar Rp127.155.500 tahun anggaran 2024.

Dana tersebut diketahui untuk main judi online alias Judol dan Trading.

Satreskrim Polres Serang mengungkapkan, dugaan korupsi itu terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Sukamaju pada tahun 2024.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menjelaskan, tindakan korupsi itu berawal saat MY mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). MY seolah-olah berperan sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” kata Andi dikutip, Kamis (26/6/2025).

Setelah mengajukan SPP, lanjut Andi, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.

Menurut Andi, hal itu bisa berjalan dengan lancar, lantaran kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” tuturnya.

Siasat MY akhirnya terbongkar ketika kepala desa dan perangkatnya akan melakukan kegiatan sesuai program desa, namun mengalami kendala.

Setelah ditelusuri, diketahui ternyata ada penarikan dana dari rekening kas desa kepada rekening MY.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Andi, pencairan dana desa yang tidak diketahui oleh kepala desa itu digunakan oleh dia untuk bermain judi online dan trading Forex.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading,” kata Andi.

Parahnya lagi, untuk pertanggungjawaban laporan keuangam, tersangka memalsukan tandatangan Kepala Desa dan Sekretaris.

“Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,”katanya.

Lebih jauh Andi menjelaskan total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tandasnya.

Andi menambahkan, tersangka MY atau Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. 

Author :
RELATED POSTS