

CILEGON BANTEN – Menyusul viral beredarnya surat rekomendasi titip siswa siswa pada seleksi penerimaan murid baru (SPMB) SMAN di Kota Cilegon, seorang legislator di Banten harus kehilangan jabatan.
Budi Prajogo, dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, dampak dari rekomendasi ‘titip siswa’ tersebut. Saat ini jabatan politikus PKS itu digantikan Imron Rosadi, yang sebelumnya anggota Komisi V DPRD Banten.
Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa, 1 Juli 2025 kemarin.
“Terkait dengan kondisi ini, maka fraksi PKS di DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk rolling jabatan pimpinan DRPD, yang semula pak Budi Prajogo digantikan oleh pak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten,” kata Gembong
Langkah ini, dijelaskan Gembong, bentuk sikap konsisten dan komitmen PKS dalam menyukseskan program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati, termasuk dalam program sekolah gratis.
Gembong mengatakan, pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.
“Kami mengucapkan permohonan maaf yang dalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan yang berasal dari PKS, yaitu pak Budi. Beliau juga sudah menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apapun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan,” tutur Gembong.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar sebuah memo permohonan bantuan dari Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi PKS Budi Prajogo, yang meminta agar seorang siswa dibantu untuk diterima di salah satu SMAN di Kota Cilegon. Memo yang ditulis tangan tersebut juga dibubuhi cap lembaga DPRD Banten.
Siswa yang disebut dalam memo itu, ternyata tidak lolos seleksi penerimaan murid baru SPMB tahun 2025 melalui jalur domisili.
