

JAKARTA – Belakangan ini nama isteri Menteri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, yakni Agustina Hastarini menjadi viral jadi pembahasan. Pasalnya, beredar di media sosial surat keterangan menyebutkan ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia’.
Surat berisi permohonan agar kedutaan besar Indonesia di negara-negara terkait untuk memberikan pendampingan bagi Agustina Hastarini beserta rombongan selama perjalanan itu, ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.
Disebutkan dalam surat itu bahwa, Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke enam negara Eropa dan Turki sebagai bagian dari misi budaya. Kota-kota yang dijadwalkan dikunjungi adalah Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.
Kunjungan ini direncanakan berlangsung mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Warganet yang menemukan postingan surat tersebut pun mengecam keras, dan mempertanyakan legalitas penggunaan fasilitas negara untuk agenda yang melibatkan keluarga pejabat, dalam hal ini istri menteri.
Kecaman ini muncul mengingat Agustina Hastarini bukanlah bagian dari struktur birokrasi atau pemangku kebijakan di kementerian tersebut.
Menteri UMKM Maman Aburrahman pun menyikapi hal ini. Ia membantah bila perjalan isterinya ke Eropa menggunakan fasilitas negara.
Soal viralnya surat permintaan pendampingan untuk istrinya ke sejumlah negara di Eropa itu pun Maman mengaku tidak tahu, karena merasa tidak pernah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk membuat dokumen tersebut.
“Terkait beredarnya dokumen (surat), sampai hari ini saya pun tidak mengerti itu dokumen dari mana. Tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” sambungnya.
Maman mengatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang terkait perjalanan istrinya ke Eropa karena biaya perjalanan istri dan anaknya selama di Eropa menggunakan dana pribadi.
Maman mengatakan, dirinya juga sudah menyampaikan dokumen-dokumen perjalanan istrinya selama di Eropa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sampaikan 1 rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, 1 rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya. Itu satu,” kata Maman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Uang makan dan untuk catering istri saya makan di sana dan sewa kendaraan dari rekening istri saya pribadi. Yang ketiga, uang pemesanan hotel di sana pun dari uang pribadi, dan itu sudah dibayarkan dari bulan Mei,” sambungnya
Maman menerangkan, bahwa istrinya ke Eropa dalam rangka mendampingi putrinya dalam misi kebudayaan berupa kegiatan kompetisi.
“Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia,” terangnya.
Dirinya meminta, agar polemik terkait surat tersebut disudahi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dokumen-dokumen yang disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terkait bukti perjalanan istrinya ke beberapa negara di Eropa.
“Terkait dengan isu yang ramai diperbincangkan di media. Tadi Pak Menteri (UMKM) juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Bahasanya bukan diselidiki ya, tapi akan dipelajari dokumen-dokumen itu,” sambung dia.
Budi juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati dengan potensi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan.
Dia mengatakan, gratifikasi dan konflik kepentingan tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, melainkan juga fasilitas dan perlakuan.
“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” ujar dia.
Ia mengatakan, modus penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan itu tidak hanya langsung kepada penyelenggara negara saja, melainkan juga kepada keluarga dan kerabat.
“Dan modusnya juga bisa tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya,” tutur dia.(HG)
