Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Belum Bersertifikat Akan Diambil Negara

July 6, 2025 Hukum

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah tegas isu tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Girik dan Bekas Hak Lama Bukan Alat Bukti Kepemilikan Tanah

Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. Menurutnya, negara tidak melakukan perampasan tanah bagi mereka yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

Pendaftaran Tanah Wajib Dilakukan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Tahun 2026 merupakan batas waktu pendaftaran tanah-tanah bekas milik adat.

Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

Asnaedi berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan justru menggunakan momentum ini untuk segera mendaftarkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat.

Informasi Valid dari Kementerian ATR/BPN

Masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah.

Author :
RELATED POSTS