PPATK: 571.410 Penerima Bansos ‘Nyambi’ Pemain Judi Online

Ilustrasi.

JAKARTA – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan fakta mengejutkan bahwa dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos), 9,7 juta di antaranya terindikasi bermain judi online.

Angka ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas ilegal.

Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, dalam keterangan resminya menjelaskan, berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 571.410 NIK penerima bansos juga teridentifikasi sebagai pemain judi online. Ini berarti ada lebih dari setengah juta orang yang seharusnya menggunakan dana bantuan untuk kebutuhan dasar, malah menyalahgunakannya untuk berjudi.

“Dari 9,7 juta NIK pemain judi online data tahun 2024, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, PPATK mencatat adanya 7,5 juta kali transaksi judi online yang dilakukan oleh para penerima bansos ini, dengan total deposit mencapai nyaris Rp 1 triliun, tepatnya Rp 957 miliar.

Angka ini baru berasal dari satu bank, dan PPATK menduga jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar jika penelusuran diperluas ke bank lain.

“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” kata Natsir.

Menurut Natsir, ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, melainkan penyalahgunaan serius terhadap sistem bantuan negara.

Menanggapi temuan ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa data PPATK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk penyaluran bansos selanjutnya. Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, untuk memastikan bansos tepat sasaran sesuai arahan presiden.

Kementerian Sosial, menurut Gus Ipul, juga telah membuka partisipasi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan bansos melalui jalur formal, aplikasi, atau call center. Laporan-laporan ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi lapangan oleh Kemensos.

Gus Ipul juga sepakat bahwa para pendamping bansos harus ikut bertanggung jawab atas penyalahgunaan ini. Jika penerima bansos terlibat judi online, identitas pendampingnya akan dicatat dan bisa menjadi bahan evaluasi untuk keberlanjutan kontrak kerja mereka.

Selain itu, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ia juga menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo lebih dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Ia menekankan pentingnya menelusuri hal ini lebih lanjut, karena umumnya dana bansos langsung digunakan. Gus Ipul menambahkan bahwa penerima bansos perlu diedukasi, dan jika pelanggarannya berat, bansosnya akan dievaluasi.

“Perlu ditelusuri lebih lanjut, karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” pungkasnya.

Author :
RELATED POSTS