

Jakarta,carakanews.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons DPR yang menyetujui amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
Setyo mengatakan, keputusan amnesti pada akhirnya merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo, Kamis (31/7/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi tersebut, mengingat proses hukum Hasto juga masih tengah berjalan.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangannya.
DPR setuju amnesti untuk Hasto
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (Kompas. com)
