

Jakarta,carakanews.com -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam.
Tom menghirup udara segar usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi abolisi adalah penghentian atau peniadaan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Selengkapnya berikut sederet fakta terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong:
1. Usulan Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan usulan dirinya ke Presiden Prabowo.
“Demikian halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025) malam.
Ia menuturkan, dirinya menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dari Presiden untuk Tom.
“Jadi surat permohonan menteri hukum kepada bapak presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” jelasnya.
2. Disetujui DPR
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pemberian abolisi terhadap Tom Lembong yang dimohonkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pemberian abolisi tersebut atas usulan Presiden.
Menurut Dasco, Presiden Prabowo telah mengirim surat terkait permintaan dan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi kepada Tom.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pres/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco dalam keterangannya di DPR RI, Kamis malam.
3. Tom Lembong Bebas
Usai Keppres TerbitKejaksaan Agung atau Kejagung membebaskan Tom dari penjara pada Jumat malam.Pembebasan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 tahun 2025 tentang pemberian abolisi yang telah diterima oleh Kejagung.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno pada Jumat malam menyampaikan pihaknya telah menerima Keppres yang dimaksud.
Ia menuturkan keppres mengenai abolisi ini hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Tom Lembong.
“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” ujarnya.
Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan, proses administrasi langsung dilakukan, dan Tom dibebaskan pada Jumat malam.
4. Kata Tom Lembong usai Bebas
Tom Lembong mengatakan kembali ke rumah untuk berkumpul dengan keluarganya dan menjalani kehidupan normal yang terhenti selama sembilan bulan, usai bebas dari dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jumat malam.
“Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali ke kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan,” usai bebas, Jumat malam, seperti dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Tom Lembong mengatakan, abolisi ini tidak hanya bermakna secara hukum, tetapi juga sebagai pemulihan nama baiknya sebagai warga negara.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ujar Tom Lembong dalam pernyataan usai keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat malam.
Ia mengakui bahwa abolisi ni memunculkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di tengah publik.
Namun, Tom akan menghormati beragam pandangan tersebut, karena sejak dia menilai proses hukum terhadap dirinya tidak ada keadilan.
“Sejak awal, saya pun merasa yang saya alami bukan bagian dari proses hukum yang ideal,” lanjutnya.
Di sisi lain, dia mengaku tidak mau dan tidak akan melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang tidak mempunyai sorotan maupun perlindungan.
Dengan demikian, dia tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
“Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu,” tuturnya.
“Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu,” tuturnya menegaskan.
