Banyak Jabatan Strategis Kosong di Pemkot Bekasi, Walikota Harus Segera Lakukan Mutasi dan Rotasi

Kota Bekasi, caraka-news.comBanyaknya kekosongan posisi jabatan strategis di jajaran pemerintah Kota Bekasi akhir-akhir ini menuai berbagai ragam keluhan dan sorotan menurut informasi.

Tercatat ada sekitar kurang lebih 89 jabatan struktural kosong, mayoritas di level pimpinan, setingkat eselon 3a, 3b dan eselon II, terutama akibat banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun.

Dadang Hendi, seorang penggiat sosial di Kota Bekasi, menyoroti lambannya pengisian jabatan strategis tersebut.

“Ada sekitar 6 jabatan eselon II yang kosong, beberapa di antaranya hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kekosongan juga terjadi pada level eselon III. ” ujarnya.

Sejumlah posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum terisi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, Dinas UMKM, BPKAD, Arsip dan Perpustakaan serta Asisten Daerah III.

Menurut Dadang, Pemkot Bekasi seharusnya segera melakukan lelang jabatan (open bidding) untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Jabatan kosong harus segera diisi, jangan dibiarkan terlalu lama,” tegasnya.

Tak hanya jabatan di struktural, posisi fungsional di berbagai perangkat satuan kerja juga mengalami kekosongan.

Kondisi ini membuat sebagian pejabat terpaksa merangkap dua jabatan strategis sekaligus.

Melihat situasi ini, Dadang Hendi mendesak Pemkot Bekasi melalui Walikota Tri Adhianto sebagai kepala daerah di kota Bekasi segera melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah kota Bekasi.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dengan melakukan mutasi dan rotasi, kepala daerah dapat memindahkan pejabat ke posisi yang lebih sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka. Disamping itu mutasi dan rotasi dapat mencegah pejabat menjadi terlalu nyaman di satu posisi di khwatirkan dapat menimbulkan kehilangan semangat kerja,” tegas Dadang.

Maka dari itu, Dadang menilai dengan adanya mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkot Bekasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mencegah pejabat menjadi terlalu berkuasa dan menyalahgunakan kekuasaan mereka.

Dengan melakukan kebijakan itu kepala daerah dapat memastikan bahwa pelayanan publik tetap berkualitas dan inovatif, jelasnya.

“Namun, mutasi dan rotasi juga perlu dilakukan dengan hati-hati dan tranfaransi berdasarkan pada kriteria yang jelas, seperti pejabat harus dipindahkan ke posisi yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka, ” ungkapnya.

Awak media saat ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Walikota Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk meminta keterangan terkait persoalan ini.

RELATED POSTS