Cemari Udara, Pabrik Peleburan Alumunium di Cikarang Bekasi Disegel Kementerian LH

June 30, 2025 Daerah
KLH melakukan penyegelan pabrik peleburan aluminium PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

KABUPATEN BEKASI – Sebuah pabrik peleburan aluminium di Cikarang Kabupaten Bekasi diduga menimbulkan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Pasalnya, PT. Mandiri Pratama Intilogam (MPI), pabrik tersebut tidak mengelola emisinya dengan baik.

PT MPI yang berada di Kecamatan Cikarang Timur itu pun resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta mengungkapkan, langkah penyegelan itu dilakukan sebagai Tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan dampak pencemaran udara.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Minggu.

Rizal menjelaskan sebelumnya tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan. Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.

Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.

Atas dasar itulah menurut Rizal, dilakukan Tindakan penyegelan terhadap PT MPI.

Pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup ini juga ditekankan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif menegaskan, bahwa setiap warga negara mempunyai hal untuk mendapatkan udara bersih, sehingga tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek.

KLH/BPLH, kata Hanif, berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Ia menambahkan, KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Author :
RELATED POSTS