

JAKARTA – Sengketa 4 pulau Sumatera Utara-Aceh akhirnya berakhir, setelah Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengungkapkan harapannya yang besar agar konflik tidak lagi berlanjut setelah polemik penetapan empat pulau, yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini terselesaikan.
Muzakir meyampaikan harapan tersebut usai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/6/2025).
“Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri, pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” ujar Gubernur Muzakir dalam konferensi pers pada hari yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat pulau ini sempat memicu perdebatan sengit setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Keputusan itu sontak memicu gelombang protes dari berbagai pihak di Aceh, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat adat. Gubernur Muzakir berharap keputusan akhir dari pemerintah pusat ini dapat mengakhiri polemik yang ada, sekaligus semakin memperkuat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Rakyat Aceh terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Mendagri Pak Tito dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco dan juga Pak Mensesneg Pak Pras, dan juga Pak Gubernur Sumatera Utara sekalian dengan Menseskab terima kasih semuanya. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI,” kata Muzakir.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/6/2025).
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, ratas dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh. Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Ratas tersebut dihadiri langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
