Pemkab dan Pemkot Bekasi Percepat Penyelesaian Aset Daerah

June 24, 2025 Daerah
Pemkab bersama Pemkot Bekasi menggelar rapat rencana persiapan penyerahan aset 2 wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi, di ruang KH.R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (24/06/2025).(Foto: Pemkab Bekasi)

KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Provinsi Jawa Barat mempercepat penuntasan persoalan asset daerah. Hal ini merupakan komitmen bersama kedua pemerintah daerah untuk mempercepat tahapan serah terima aset.

Akselerasi, diutamakan kepada dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (24/6/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penyelesaian masalah aset antarwilayah ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia bahkan menyatakan kemungkinan skema tukar-menukar atau barter aset jika diperlukan.

Berdasarkan pendataan, Ade mengatakan, ada 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Kota Bekasi. Sebaliknya, aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.

“Intinya, kami ingin menata birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Jika ada tukar-menukar aset, nilai appraisal-nya harus dihitung. Jika nilai aset Kabupaten Bekasi lebih besar, Kota Bekasi yang akan membayar selisihnya, begitu juga sebaliknya,” jelas Ade di Cikarang pada Selasa (24/6/2025).

Aset yang seharusnya diserahkan pada tahun 2026, lanjut Ade, diupayakan dipercepat menjadi akhir tahun ini. Tujuannya adalah agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah.

“Jika birokrasi tidak rapi dan aset belum jelas, kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Jika memang itu rezeki Kota Bekasi, kita serahkan saja sesuai prosedur dan diawasi BPK,” tegasnya.

 Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa proses pemisahan aset antar kedua daerah ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Fokus utamanya adalah penyerahan delapan kantor cabang dan cabang pembantu Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

“Dari delapan kantor layanan air bersih yang harus dipisahkan sesuai regulasi BUMD, dua layanan ditargetkan selesai pada Juli 2025, dua lainnya pada November dan Desember 2025. Sisanya akan bertahap, tergantung kecepatan verifikasi,” kata Tri.

Tri menekankan pentingnya penyerahan aset tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga disertai verifikasi fisik untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Ia juga mengingatkan agar lahan-lahan yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni bagi warga kurang mampu.

“Jika ini dikelola dengan baik, manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat. Bagaimanapun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus menyelesaikan persoalan ini bersama,” pungkasnya.

Author :
RELATED POSTS