

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Mulai 5 Juni 2025, Pemkot Solo secara resmi membatasi izin pendirian toko modern melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/06.00/1681/2025 tentang Pembatasan Toko Modern.
Tujuan utama diterbitkan SE ini, untuk mendorong pengusaha, termasuk distributor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), agar berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah tersebar di 54 kelurahan di Kota Solo.
Wali Kota Solo, Respati Ardi menjelaskan, bahwa pembatasan ini bersifat sementara.
“Karena kita lihat Koperasi Merah Putih ini sudah berproses, walaupun pelan-pelan tapi bagus. Saya membuka peluang distributor-distributor FMCG dan produk-produk apa pun untuk bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan,” kata Respati.
Ia menyampaikan hal ini saat meninjau Koperasi Merah Putih Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo, Senin (7/7/2025).
SE Pembatasan Toko Modern ini bukan tanpa alasan. Ada lima tujuan utama yang ingin dicapai Pemkot Solo:
- Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
- Mencegah Monopoli Pasar: Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan koperasi dan UMKM lokal.
- Mendukung Prioritas Nasional: Kebijakan ini selaras dengan program prioritas nasional, yaitu pengarusutamaan koperasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2023.
- Pengembangan Pusat Distribusi Logistik: Pembatasan ini mendukung program prioritas Kota Solo 2025-2030 terkait pengembangan pusat distribusi logistik untuk ketahanan pangan.
- Pemerataan Pendapatan: Dengan memperluas kesempatan kerja dan usaha bagi koperasi serta UMKM, diharapkan terjadi pemerataan pendapatan yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Surat Edaran ini mengatur bahwa permohonan izin usaha untuk toko modern jenis minimarket, supermarket, hypermarket, department store, serta grosir/perkulakan akan ditunda hingga ada kebijakan baru dari Pemkot Solo.
Namun, toko modern yang sudah berdiri sebelum terbitnya SE ini tetap dapat beroperasi dan memperpanjang izin selama tidak berpindah lokasi. Proses perpanjangan izin akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan verifikasi tim dari Wali Kota Solo.
Respati menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Solo kepada kelurahan-kelurahan, sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tentang Koperasi Merah Putih.
Selain itu, Pemkot Solo juga berkomitmen untuk melindungi warung-warung kelontong agar UMKM tetap hidup.
“Koperasi Merah Putih saya imbau bisa bersaing dalam harga, bisa men-support, bisa sebagai tempat kulakan warung kelontong, warung Madura, silakan kulakan di Koperasi Merah Putih,” imbuh Respati. Ia tidak ingin toko modern mendominasi pasar di Solo.
Sosialisasi kebijakan baru ini telah dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solo serta Dinas Perdagangan Kota Solo, memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku.(HG)
