

Kota Bekasi, caraka-news.com –Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat sahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Kamis (25/09/2025).
Tri Adhianto sampaikan untuk perubahan PAD dan APBD Tahun 2025 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah.
“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat,” kata Wali Kota.
Dalam sidang paripurna terbuka ini, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal SE dan disetujui oleh anggota DPRD yang hadir.
Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disetujui ialah :1. Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 ini diproyeksikan sebesar 7,244 triliun dan naik 6,55 % dibanding dengan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar 6,798 triliun.
2. Belanja Daerah, perubahan APBD Tahun 2025, Belanja daerah direncanakan sebesar 7,545 triliun atau naik sebesar 8,03% dibandingkan dengan rencana belanja daerah APBD Tahun 2024 sebesar 6,984 triliun.
3. Pembiayaan daerah, Perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar 301,353 miliar atau baik sebesar 62,02% dibandingkan dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar 186 miliar.(SF/Dokpim)
