Marwah Lembaga Dipertaruhkan BK DPRD Kota Bekasi Upayakan Dua Anggota Berseteru Damai, Namun Gagal Sepakat

Kota Bekasi, caraka-news.com -Perseteruan antara dua anggota DPRD Kota Bekasi yang berujung pada laporan polisi hari ini oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD diupayakan untuk damai atau islah, Rabu (24/09/2025).

Namun sayangnya gagal dilaksanakan lantaran hanya dihadiri oleh Arif Rahman Hakim Ketua Komisi 3 dari Fraksi PDI Perjuangan tanpa dihadiri Ahmadi alias Madong anggota komisi 4 dari Fraksi PKB.

Akhirnya Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi mengatakan BK memberikan ketegasan kepada Ahmadi untuk menandai tangani surat kesepakatan Islah atau damai sampai batas waktu besok, Kamis (25/09/2025).

“Kami ingin persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Semoga besok bisa ditandatangani juga oleh Bang Madong agar tidak ada lagi polemik di masyarakat,” tegasnya.

Ketua BK akan tetap membuka ruang dialog meskipun hari ini gagal mendamaikan, besok diupayakan lagi dialog demi menjaga kondusifitas di lingkungan DPRD dan menghindari dampak buruk di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah Bang Arief dan Bang Oloan telah hadir dan menandatangani surat kesepakatan damai. Ini langkah positif. Kita tinggal menunggu besok Bang Madong dan Ketua Fraksi PKB, Bang Murodi, untuk turut menandatangani kesepakatan tersebut,” tambahnya.

Padahal kata Agus Rohadi, menyampaikan bahwa sejak insiden yang terjadi pada Senin 22 September lalu, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meredam ketegangan dan menjaga nama baik lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan pada saat kejadian sudah langsung bergerak melakukan mediasi. Kami tidak ingin konflik ini melebar ke mana-mana. Marwah DPRD harus dijaga, karena DPRD adalah representasi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Agus kepada awak media di acara konferensi pers di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Menurutnya, pihak Ahmadi Madong bersama Ketua Fraksi PKB sebelumnya telah menyatakan kesediaan hadir dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Bahkan komunikasi informal telah dilakukan sejak malam sebelumnya.Namun, kenyataannya hingga waktu yang ditentukan, Ahmadi maupun perwakilan fraksi PKB nya satupun tak kunjung hadir.

“Pagi tadi mereka juga sempat menyampaikan akan hadir jam 13.30 WIB, tapi sampai saat ini belum datang. Kami belum tahu alasan ketidakhadiran mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Arief Rahman Hakim bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Oloan Nababan, hadir memenuhi undangan mediasi pada pukul 14.30 WIB.

Keduanya memberikan klarifikasi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Hingga saat ini, penyelesaian konflik tersebut masih belum menemui titik terang lantaran sampai berakhirnya konferensi pers, Madong maupun Ketua Fraksi PKB tetap tidak hadir.

Arief Rahman Hakim (ARH) dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan Ia berupaya untuk hadir karena menghormati dan menjaga nama baik lembaga DPRD dan BK DPRD Kota Bekasi.

” Saya dan bersama Ketua Fraksi Bang Oloan sebenarnya hari ini ada agenda rapat di DPP PDI Perjuangan di Jakarta dan tapi kami tetap hadir disini untuk menghormati lembaga legislatif dan BK DPRD. Untuk itu dari Jakarta kami langsung meluncur ke sini memenuhi undangan resmi dari BK, ” ungkap Arief.

Sementara saat disinggung soal apakah kasus ini merupakan kasus personal atau partai? dengan tegas Oloan Nababan sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa persoalan perseteruan anggotanya merupakan persoalan pribadi atau personal ARH.

” Ini murni persoalan pribadi anggota dewan bukan persoalan partai, maka kami di kasus ini, tidak membawa nama partai, ” tegas Oloan dan pernyataan inipun diaminkan juga oleh ARH.

Disinggung soal dasar hukum BKD memfasilitasi agenda Islah dan aturan etika anggota DPRD, Agus Rohadi dengan tegas menyebutkan semua sudah diatur dalam aturan hukum, yang harus dipatuhi dan dijalankan semua anggota DPRD.

Aturan hukum utama yang mengatur etika anggota DPRD adalah Kode Etik DPRD itu sendiri, yang merupakan norma wajib yang harus dipatuhi untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menjadi acuan bagi DPRD dalam menyusun Tata Tertib dan Kode Etiknya.

“Kode etik DPRD dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 sudah mengaturnya tentang sikap perilaku, tata kerja, tanggung jawab, tata hubungan, etika rapat, dan kewajiban serta larangan anggota DPRD, ” tegasnya.(SF)

RELATED POSTS