6 Sindikiat Pemburu Data Pribadi untuk Judol Diringkus Polda Bali, Dirressiber Ungkap Modusnya

July 10, 2025 Hukum
Konferensi Pers digelar Polda Bali pengungkapan sindikat pemburu data pribadi untuk judi online.(Foto: Istimewa)

DENPASAR BALI – Polda Bali akhirnya berhasil meringkus sindikat pemburu data pribadi. Modusnya, sindikat tersebut mengumpulkan data pribadi, yang kemudian dikirim ke Kamboja. Data pribadi itu, oleh sindikat di Kamboja digunakan untuk membuka rekening judi online

Dirressiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025) kemarin.

“Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi online (oleh sindikat di Kamboja),” kata Dirressiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra saat konferensi pers,Rabu (9/7/2025).

Pengungkapan kasus itu, kata dia, berawal dari tiga orang korban yang melapor ke polisi. Tiga korban itu mengaku didatangi pihak bank karena ada dugaan transaksi ilegal di rekening mereka. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

Kombes Ranefi menjelaskan, enam pelaku kejahatan siber berhasil diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih nomor 12 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Modus dari kasus perlindungan data pribadi itu, kata Ranefi, adalah mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga), dan rekening bank. Kemudian, data-data itu dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja.

Para sindikat tersebut diantaranya adalah, Fernando (24), Constantin Prawarna (43), Ryan Hidayat (42), Nafis Zaki Billah (21), dan berinisial PF (30).

Polisi berhasil meringkus komplotan tersebut di rumah Constantin. Usai ditangkap, komplotan itu dibawa ke Mapolda Bali. Setelah diperiksa, komplotan tersebut akhirnya mengaku melakukan kejahatan berburu data pribadi.

“Mereka mengakui bahwa mereka memang bertugas mencari orang yang mau membuka rekening yang selanjutnya dikirim ke Kamboja (untuk judi online),” ungkapnya.

“Mereka sudah mengambil keuntungan ratusan juta rupiah. Karena sudah ada ratusan rekening yang sudah dikirim (ke Kamboja),” sambung Ranefi.

Mereka menargetkan warga atau kenalan yang berpenghasilan rendah di beberapa lokasi.

“Korban ada tiga orang Bali (yang melapor). Ada yang ojek online, penjaga toko, macam-macam. Rata-rata (korban) secara ekonomi kurang mampu,” ujar Ranefli.

Para korban dijanjikan imbalan Rp 500 ribu jika bersedia membuka rekening di bank tertentu. PF, Nafis, Ryan, dan Fernando bertugas mendekati calon korban dengan dalih rekening tersebut akan dipakai pengusaha besar.

Kejahatan Constantin dan lima kawanannya itu, menurut Fenefi, sudah dilakukan sejak September 2024. Sejak saat itu, Constantin dan lima komplotannya sudah meraup bayaran ratusan juta rupiah dari ratusan rekening korban yang dikirim ke Kamboja.

Author :
RELATED POSTS