Komisi III DPR bakal Kawal Kasus Hak Cipta Lagu Agnez Mo

June 20, 2025 Hukum
Agnes Monica.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI embahas isu hak cipta lagu yang sedang ramai diperbincangkan publik. Dalam rapat ini, Komisi III DPR menyimpulkan tiga rekomendasi utama, khususnya terkait kasus hak cipta yang melibatkan artis penyanyi ternama, Agnez Monica.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menduga bahwa proses pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi pertama, Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani kasus tersebut.

“Kami menduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, Komisi III DPR juga mendesak MA untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman komprehensif mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Habiburokhman menerangkan, tujuannya adalah untuk mencegah putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta tidak merugikan ekosistem seni dan musik di Indonesia.

Ia mengatakan, bahwa Komisi III DPR RI sependapat dengan penjelasan Dirjen DJKI, Razilu, bahwa yang wajib membayarkan royalti performing rights itu pelaksana event dari promotor.

“Jadi berkaca dari putusan Agnez Mo, kami dapat penjelasan bahwa itu adalah putusan yang bukan erga omnes. Bukan yang mengikat. Kalau MA yang keluarkan baru erga omnes. Tapi kalau perdata, mereka hanya mengikat dua belah pihak yang bersengketa,” tutur Habiburokhman.

Terakhir, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk lebih gencar menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sosialisasi ini, kata dia, juga harus mencakup pemahaman luas mengenai filosofi dan tujuan dari Undang-Undang Hak Cipta.

Sebagai informasi, Agnez Mo divonis telah menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Komposer Ari Bias resmi melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya. Larangan itu terjadi karena berkaitan dengan persoalan royalti musik. Adapun lagu-lagu ciptaan Ari Bias untuk Agnez Mo yakni “Ku Di Sini”, “Bilang Saja”, “Bukan Milikmu Lagi”, hingga “Tak Akan Sampai Di Sini”.
Agnez Mo dituntut oleh Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang dibawakan oleh Agnez Mo dalam tiga konser tanpa izin. 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias,

Komisi III DPR RI pun sepakat mengawal proses hukum, yaitu kasasi ke MA, yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.

 “Kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak Mba Agnez. Secara garis besar kami mendorong teman-teman Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan lebih maksimal ketentuan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Habiburokhman

Author :
RELATED POSTS