Lagi, Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Kasus Korupsi CPO

July 2, 2025 Hukum
Konferensi Pers Kejagung terkait penyitaan 1,3 Triliun uang korupsi kasus CPO.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyitaan uang terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Total uang yang telah disita mencapai Rp13,174 triliun.

Setelah penyitaan sebelumnya, kini kembali Kejagung melakukan Penyitaan Terbaru dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengungkapkan, pihaknya  kembali menyita uang sebesar Rp1,374 triliun, berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara oleh 12 tersangka dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

Rinciannya, dari PT Musim Mas Grup sebesar Rp1.188.461.774.666 triliun dari total penyitaan terbaru, dan Permata Hijau Grup menyumbang Rp186.430.960.865 dari enam korporasi di bawahnya, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Sutikno menjelaskan, seluruh uang yang dititipkan ini kini berada dalam Rekening Penampungan Lainnya. Penyitaan ini telah memiliki izin dari PN Jakarta Pusat. Uang tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” jelas Sutikno.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus yang sama. Penyitaan ini berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut diterima dari lima anak usaha Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kejagung secara bertahap berhasil memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO ini, dengan total dana yang disita terus bertambah dan akan menjadi bagian penting dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Author :
RELATED POSTS