Pemilik Lahan SMA N 21 Kota Bekasi Warnadi Rakasiwi Beberkan Penyimpangan Penlok

Kota Bekasi, caraka-news.com – Pertemuan pemilik lahan SMA N 21 Kota Bekasi, Warnadi Rakasiwi yang berlokasi di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih dengan Walikota Bekasi Tri Adhianto didampingi Lurah Jatiluhur Muhidin melaporkan adanya dugaan kejanggalan mekanisme pemindahan Penunjukan Lokasi (Penlok) pembangunan SMA N 21 di Kelurahan Jatiasih yang menyalahi prosedur yang berlaku.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Walikota Bekasi hari Kamis (2/10/2025) dengan membeberkan kronologis dan bukti keabsahan Penlok Pembangunan SMA Negeri 21 Kota Bekasi sejak tahun 2016 di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dari pertemuan tersebut terungkap adanya penyimpangan setelah dikonfirmasi ke Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih adanya dugaan permainan kotor Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Kota Bekasi Mochamad Ilyas bersama oknum pegawai Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam menyalahgunakan bantuan anggaran bantuan pembelian lahan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kelurahan Jatiasih.

“Karena dilakukan tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan lahan yang baru saja dibebaskan untuk pembangunan SMA Negeri 21 Kota Bekasi di Kelurahan Jatiasih juga bermasalah, ” ungkap Warnadi Rakasiwi


Mekanisme yang seharusnya dilakukan namun sayangnya tak dilakukan dan dijalankan oleh oknum tersebut sehingga memunculkan konflik di masyarakat, yaitu diantaranya;

Pertama Kepsek SMA Negeri 21 Kota Bekasi Mochamad Ilyas bersama oknum Disdik Jawa Barat diduga selama ini tidak memberkan laporan jujur kepada Wapres Giran RI dan Gubernur Jawa Barat.

Bahwa SMA Negeri Kota Bekasi sesungguhnya telah diremikan oleh Walikota Bekasi dan Dinas Pendidikan Jawa Barat di Kelurahan Jatiluhur, sejak tahun 2016 ketika SLTA dibawah pengelolaan daerah Tingkat II Kota Bekasi.

Kedua, melakukan pemindahkan Penlok SMA Negeri 21 dari Kelurahan Jatiluhur ke kelurahan Jatiasih tanpa melalui mekanisme yang benar, bahkan diduga hingga saat ini ijin Penloknya-pun juga belum keluar.

Ketiga diduga Kepsek SMA Negeri 21 juga secara ugal-ugalan membelanjakan bantuan dari Wapres RI, karena jika dibelanjakan lahannya di Kelurahan Jatiluhur cukup membeli sekitar 2.800 meter. Sedangkan di Kelurahan Jatiasih belanja lahan 3.500 meter.

“Dan lahan itupun secara hukum hingga saat ini tidak bisa dibangun, karena untuk dibangun SMA Negeri 21 Kota Bekasi butuh 5000 meter. Bahkan lahan 3.500 meter itupun juga masih bermasalah karena berada didaerah resapan, sehingga diprotes oleh warga sekitar sampai saat ini, ” beber Warnadi.

Warnadi Rakasiwi mengetahui langsung atas kejadian pelanggaran hukum berat tersebut diatas dari Walikota Bekasi mengaku kecewa berat dan akan melakukan protes keras.

“Kami minta Gubernur Jawa Barat dan Kadisdik Jawa Barat segera turun tangan dan memecat Kepsek Negeri 21 Kota Bekasi dan oknum Disdik Jawa Barat, ” kata Warnadi.

Ia pun mengatakan kasus ini telah membuat kegaduhan di Kota Bekasi dengan tidak melaporkan secara jujur keberadaan SMA Negeri 21 yang sudah diresmikan sejak tahun 2016 oleh Pemkot Bekasi dan Disdik Jawa Barat.

Selain itu diduga juga menyalahgunakan bantuan pembelian lahan dari Wapres RI secara ugal-ugalan.

“Karena jika dibelanjakan di Kelurahan Jatiluhur cukup membeli lahan 2.800 meter dan lahannya juga bebas banjir serta pintu keluar masuknya guru dan murid jalannya juga luas lebarnya sekitar 6 meter. Sedangkan di lokasi baru Jatiasih jalan keluar masuknya guru dan murid juga sempit,”ungkap Warnadi Rakasiwi.

Sementara, Pratigto Ketua DPD GERSUMA Kota Bekasi yang selama ini melakukan pendampingan kepada Keluarga Warnadi Rakasiwi mengatakan atas dugaan pelanggaran pemindahan Penlok tanpa melalui mekanisme ini, kasusnya akan segera dilaporkan ke kantor Ombudsman Republik Indonesia.

Kata Pratigto, Ini menjadi pembelajaran kepada Kepala Sekolah SMA Negeri lainnya di Kota Bekasi agar tidak aji mumpung jika menerima bantuan.

“Dan perlu diketahui bahwa semua Gedung SMA Negeri di Kota Bekasi hingga saat ini semuanya asset Pemkot Bekasi dan hanya pengelolaan KBM dan lain-lainnya saja dialihkan ke Disdik Provinsi Jawa Barat,”kata Pratigto.(SF)

RELATED POSTS