

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang melibatkan tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM).
Dalam pengembangan itu, pada Senin (23/6/2025) kemarin, KPK menggeledah dua lokasi di Jawa Barat, yakni Bogor dan Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, di lokasi tersebut tim penyidik menemukan dokumen yang membrikan petunjuk terkait perkara dugaan investasi fiktif itu. Dokumen yang disita adalah terkait dengan catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
“Tim menemukan atau mengamankan, diantaranya dokumen-dokumen yang tentu memberikan petunjuk ya terkait dengan perkara ini,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, sebelumnya, KPK menetapkan PT Insight Investment Management (PT IIM) menjadi tersangka korporasi kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. PT IIM adalah manajer investasi dari kegiatan investasi di perusahaan plat merah itu.
Budi menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum. Dengan temuan itu, menurut Budi, KPK membuka penyidikan baru guna menjerat tanggung jawab pidana kepada pihak korporasi yang terlibat.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Beberapa waktu lalu, dua tersangka ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai terdakwa.
Masih dijelaskan Budi Prasetyo, objek yang digeledah di Cibinong adalah kantor perusahaan yang berkaitan dengan PT IIM. Sedangkan di Depok, adalah satu unit rumah dari kuasa hukum pihak terkait kasus tersebut.
“Untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor ataupun di Depok, nanti akan kami update (beri tahu) ke teman-teman,” ujarnya.
