Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Resmi Sahkan Perda APBD 2024

Kota Bekasi, carakanews.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta eksekutif Pemerintah Kota Bekasi.Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., yang memimpin jalannya sidang.

Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, bersama dengan para kepala perangkat daerah.

Wali Kota Bekasi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan Raperda.

“Alhamdulillah Kota Bekasi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP tahun 2024,” kata Walikota Bekasi.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota Bekasi memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan program-program pembangunan.

Selanjutnya, Perda tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum diundangkan secara resmi.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi, yang menandai sahnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.(Red)

RELATED POSTS