

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka secara resmi menetapkan Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap MGS atau Gian, dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang.
Gian, kata Hendra, telah meyalahgunakan dana Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan adanya indikasi kuat penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Gian Gandana Sukma. Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Hendra
Jumlah dana yang diselewengkan Gian, lanjut dia, jumlahnya Rp 513.699.732. Dari total tersebut, Gian sempat mengembalikan Rp 65.400.000, namun masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 448.315.756.
“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Berdasarkan pendalaman penyidik, untuk saat ini perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh Gian,” jelas Hendra.
Selama proses penyidikan, menurut Hendra, Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, hingga melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Gian diketahui memindahkan dana desa sebesar Rp Rp 513.699.732 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dana yang digelapkan tersebut dipakai untuk berjudi secara online, termasuk bermain slot, togel, serta membeli diamond dalam permainan Mobile Legends.
Parahnya, Gian ternyata merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono.
Warga setempat telah lama menduga adanya penyalahgunaan anggaran, bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa pada April 2025.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian pernah secara langsung mengakui perbuatannya dalam sebuah rapat yang dihadiri unsur Muspika Kadipaten, perangkat desa, dan kepala desa.
“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif pada Sabtu (12/4/2025).
Gian yang tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku ini mengaku menggunakan sekitar Rp 500 juta untuk bermain judi online, togel, dan aktivitas trading.
Pengakuan Kades
Sementara itu, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan tidak mengetahui tindakan anak sekaligus bawahannya itu.
Ia mengaku tidak menerima laporan apa pun dari Gian mengenai penggunaan dana desa.
“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujar Nono pada Selasa (15/4/2025).
Seharusnya, kata Kades, setiap pencairan dana dilaporkan dan mendapat persetujuan kepala desa, namun dalam kasus ini, Gian bertindak sendiri.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apa pun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegasnya.
Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Ia juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Saat digiring menuju mobil tahanan pada Kamis (3/7/2025), Gian menolak memberikan komentar, dan memilih bungkam.
