

Kab Bekasi, carakanews.com- Kekecewaan mendalam dirasakan warga penghuni sebagai konsumen Perumahan Grand Citra Satria, Kelurahan Satria Jaya, Tambun Utara, atas sikap pengembang yang dinilai ingkar janji terkait pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Jum’at (08/08/2025).
Meski telah dilakukan beberapa kali mediasi, warga penghuni mengaku jika janji pengembang PT Liquid Property hanya sebatas ucapan tanpa bukti nyata. Hingga kini, fasum dan fasos yang dijanjikan sejak awal pembelian rumah belum juga dibangun.
“Pengembang tidak melaksanakan apa yang sudah dijanjikan pada saat pertama kali konsumen membeli rumah. Fasilitas tersebut tidak hanya tertulis di brosur, tapi juga disampaikan secara lisan,” tegas Jeffry Ruby Tampubolon, SH selaku kuasa hukum Paguyuban Warga Garden Citra Satria.
Ketua Paguyuban Grand Citra Satria, Sulaiman mendesak agar pengembang menunai
kan janjinya karena sarana prasarana Fasos dan Fasum merupakan fasilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang.
“Kami berharap pengembang untuk segera membangun sarana fasos fasum untuk kenyaman dan keamanan penghuni terutama anak -anak seperti taman bermain, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan masjid,” ucapnya.
Keinginan penghuni agar fasis fasum disediakan oleh pengembang sudah sejak 5 tahun lalu. Namun sampai saat ini belum juga terwujud.
” Kasihan anak -anak kami harus bermain di jalan yang beresiko tidak aman, kami sudah melakukan mediasi bersama lurah dan pengembang terakhir bulan Januari 2025 tapi sampai sekarang cuma janji saja, ” ungkap Anang yang juga penghuni di Grand Citra Satria.
Sementara, Jeffry selakunkuasa hukum paguyuban warga memberikan batas waktu kepada PT Liquid Property untuk membangun sarana fasos dan fasum sampai akhir tahun ini.
“Saat ini kami berharap pihak pengembang segera mengupayakan fasos dan fasum sampai akhir tahun ini untuk selesai dibangun dan bisa digunakan oleh anak-anak dan warga lainnya,” kata Jerry.
Untuk sementara ini, Paguyuban warga penghuni masih mengupayakan cara musyawarah dengan pengembang untuk melaksanakan tuntutan warga.
Namun jika pengembang tak kunjung merealisasikan tuntutan penghuni sampai batas akhir tahun ini, maka melalui kuasa hukumnya Jeffry Ruby Tampubolon,SH akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
Menurut Jeffry, tindakan pengembang secara hukum sudah dikategorikan wanprestasi karena tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai developer untuk menyediakan sarana fasos dan fasum sesuai aturan berlaku.
“Seandainya tidak terealisasi dalam waktu yang dijanjikan, maka akan dilakukan upaya hukum. Bila diperlukan, kami akan melakukan gugatan,” tegas kuasa hukum paguyuban.
Untuk diketahui, perumahan Grand Citra Satria dibangun oleh PT Liquid Property di atas lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi, dengan jumlah rumah sekitar 60 unit.
Bahkan pengembang saat ini tengah membangun lagi unit rumah di lahan kosong, penghuni pun makin khawatir sarana fasos fasum yang seharusnya sudah terbangun sejak dulu, bakal tidak terbangun juga.
Penghuni menilai pengembang telah gagal memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pengembang.
Ketidakjelasan ini dinilai mencederai kepercayaan konsumen dan berpotensi menimbulkan konflik hukum yang lebih besar, ungkap Jeffry.
Sementara sampai berita ini tayang, pihak PT Liquid Property belum bisa dimintai pendapatnya oleh awak media. (Red)
