Uang Sitaan Kasus Wilmar Group Menggunung, Kejagung Klaim Terbesar dalam Sejarah

June 17, 2025 Hukum
Penyidik Kejagung menghadirkan uang tunai sebanyak Rp 2 triliun sebagai barang bukti visual, pecahan Rp 100.000 tertata rapi dalam kemasan plastik, dengan setiap kantung berisi Rp 1 miliar.(Foto Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah Wilmar Group. Penyitaan terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) ini, diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam jump apers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Barangkali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” tegas Harli Siregar kepada para awak media.

Pantauan di lokasi menunjukkan, penyidik menghadirkan uang tunai sebanyak Rp 2 triliun sebagai barang bukti visual. Uang yang diperlihatkan itu sebagian dari total uang sitaan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Uang pecahan Rp 100.000 itu tertata rapi dalam kemasan plastik, dengan setiap kantung berisi Rp 1 miliar.

Tumpukan uang ini menjulang tinggi, memenuhi hingga separuh ruangan Gedung Bundar Jampidsus yang baru direnovasi. Pemandangan ini begitu mencolok, bahkan Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno yang duduk di kursi tampak “mengerdil” di tengah lautan uang tersebut.

Saat keterangan diberikan, tumpukan uang ini terlihat menggunung di belakang serta sisi kiri dan kanan para narasumber, bahkan tingginya melebihi kepala para penyidik yang menangani perkara. Jumlah barang bukti yang ditampilkan hari ini memang berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan konferensi pers penyitaan sebelumnya.

Kejagung juga pernah menampilkan uang sitaan pada jumpa pers sebelumnya, yang digelar Kamis (8/5/2025).

Saat itu, Kejagung menampilkan uang sitaan berjumlah Rp 479 miliar yang disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Uang sitaan itu ditaruh bertumpuk di hadapan penyidik. Tingginya hanya semeja dan tidak mengelilingi penyidik yang tengah memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, total penyitaan yang telah disita dari PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tahun 2004-2022 adalah senilai Rp 6,8 triliun. Barang bukti ini telah beberapa kali ditampilkan kepada awak media semenjak kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, uang sitaan bernilai fantastis juga pernah ditampilkan dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ketika itu, penyidik menampilkan uang sitaan Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian dari 9 korporasi yang diduga menikmati hasil korupsi. Itu terjadi pada jumpa pers yang dgelar Selasa (25/2/2025),  

Tumpukan uang ini juga hanya menempati sisi depan meja para narasumber, tidak sampai mengelilingi penyidik.

Pada kasus yang menyeret Tom Lembong ini, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 578 miliar. Hal ini berarti, ada selisih antara uang yang dikembalikan dengan total kerugian, yaitu Rp 12,7 miliar. Terjadinya selisih, karena kerugiannya tidak terjadi di tahun 2016, dan bukan pada zaman Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Author :
RELATED POSTS