Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso Ditangkap KPK Rugikan Negara Rp 240 miliar

Jakarta, caraka-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan nama besar dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini giliran mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, yang resmi ditahan mulai 1 Oktober 2025.

Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan bukti keterlibatan Hendi dalam kasus jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Hendi akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.

Kasus ini bermula dari kerjasama antara PGN dan IAE yang berjalan sejak 2017 hingga 2021. Saat itu, IAE disebut tengah menghadapi masalah keuangan sehingga meminta PGN untuk menyetujui pembayaran muka senilai USD 15 juta.

Skema inilah yang kemudian diduga disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 240 miliar.

Dalam prosesnya, Hendi diduga menerima sejumlah uang dari pemilik saham mayoritas IAE, Arso Sadewo. Commitment fee sebesar SGD 500.000 dikabarkan mengalir kepadanya sebagai imbalan atas kesepakatan tersebut.

Sebagian dana bahkan disebut dialirkan kembali melalui pihak perantara.Sebelum menahan Hendi, KPK sudah lebih dulu menjerat dua orang lain dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim yang menjabat Komisaris IAE serta Danny Praditya yang saat itu menjadi Direktur Komersial PGN.

Penahanan terhadap Hendi semakin memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli gas ini memang sarat penyimpangan.

KPK menilai perbuatan Hendi tidak hanya melanggar aturan perusahaan, tetapi juga masuk kategori penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, Hendi Prio Santoso dipastikan akan menjalani proses hukum penuh.

Publik kini menunggu sejauh mana KPK bisa mengungkap skandal ini secara tuntas dan memastikan pengembalian kerugian negara.

RELATED POSTS