Presiden Prabowo Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru untuk Akses Keadilan Lebih Baik

June 19, 2025 Nasional
Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan militer di Indonesia bakal ditambah lagi. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan lima Pengadilan Militer baru tersebut di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya beban kerja di pengadilan militer yang sudah ada sebelumnya.

Pembentukan pengadilan militer baru ini diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang baru diterbitkan PP Nomor 22 Tahun 2025: Membentuk Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar, dan PP Nomor 23 Tahun 2025: Membentuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Pemerataan Akses dan Efisiensi Peradilan

Berdasarkan lampiran beleid yang dilihat pada Kamis (19/6/2025), tujuan utama pembentukan pengadilan militer ini adalah untuk memenuhi akses keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien. Ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan.

Dua Pengadilan Militer Tinggi, yaitu Balikpapan dan Makassar, dibentuk untuk mengurangi beban perkara yang tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pembentukan ini juga sejalan dengan pengembangan organisasi militer. Pasal 1 PP 22/2025 menyatakan: “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar.”

Mengurangi Beban Kerja di Wilayah Luas

Serupa dengan itu, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga dibentuk untuk mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura. Ketiga pengadilan tersebut saat ini menangani wilayah yang sangat luas dengan jumlah perkara yang banyak. Pasal 1 PP 23/2025 menyebutkan: “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari.”

Aturan tersebut juga merinci daerah hukum masing-masing pengadilan militer. Sebagai contoh, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan akan mencakup wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.

Selain itu, daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah; serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Author :
RELATED POSTS