Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Diduga Terkait Migas, Istana: Perlu Riset

June 17, 2025 Nasional
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Empat pulau di Pulau Sumatera disengketakan, dan hingga saat ini masih menjadi polemik. Empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Polemik ini bermula setelah adanya pengalihan status keempat pulau tersebut dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Perubahan status ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Diketahui, selama ini seluruh pulau yang disengketakan itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun, setelah terbitnya Kepmendagri itu, maka keempat pulau itu tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Aceh menolak dan tidak terima dengan Keputusan Mendagri itu. Akibatnya, muncul lah berbagai narasi negatif di media sosial yang semakin memperkeruh suasana.

Menanggapi polemic ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, sengketa 4 pulau itu diduga berkaitan dengan potensi cadangan minyak dan gas bumi.

Dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025, Hasan menyampaikan, bahwa isu itu memerlukan kajian dan riset mendalam.

“Itu kan perlu riset, perlu ada data. Selama ini kita belum punya informasi dan data soal itu,” ujar Hasan.

Soal isu empat pulau itu sebagai pemberian hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Hasan menegaskan spekulasi tersebut tak perlu dijawab. 

“Nah, spekulasi-spekulasi seperti itu mungkin tidak perlu dijawab ya,” kata dia.

Presiden Prabowo Subianto, kata, pasti akan segera mengambil keputusan untuk menyelesaikan polemik empat pulau ini. Hasan meyakini Presiden bakal mengambil keputusan berdasarkan aspirasi masyarakat serta masukan dari seluruh pihak terkait.

“Presiden akan mengambil keputusan dan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi, proses historis, serta proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” tutup Hasan.

Author :
RELATED POSTS