Sikapi Putusan MK Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu, DPR RI Gelar Rapat Tertutup

June 30, 2025 Nasional
Ilustrasi Pemilu.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.  

Dalam putusan 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemliu) yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal).

Dengan putusan tersebut, maka pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.

Menyikapi putusan MK ini, para legislator Senayan pun menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah. Rapat berlangsung tertutup.

Diperoleh informasi, bahwa rapat konsultasi itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg). Perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta unsur penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda membenarkan, ada undangan rapat dari Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan lainnya.

“Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Diskusi dengan pemerintah, lanju Rifqi, berlangsung mendalam dan komprehensif.

DPR, menurut dia, saat ini belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut, karena masih melakukan penelaahan..

“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” jelas Rifqi.

Author :
RELATED POSTS