

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, untuk tahapan Pra Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru yang ditutup sejak 13 Juni 2025 kemarin, tidak dapat diperpanjang lagi.
“Tahap pendaftaran SPMB telah di tutup, kita tegaskan tidak ada lagi waktu penambahan lagi,” Tegas Tri Adhianto.
Keputusan ini, ditegaskan Tri Adhianto, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang mengoptimalkan system online pada proses pendaftaran peserta didik baru.
Karena itu, Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk melaksanakan proses SPMB secara online sepenuhnya tanpa membuka jalur pendaftaran secara offline.
Ia mengungkapkan, dirinya menerima keluhan-keluhan dari orangtua murid saat sidak ke beberapa SMP.
“Saya menampung keluhan-keluhan dari orang tua murid, saat saya sidak ke beberapa SMP. Sistemnya akan diperbaiki, diharapkan para orang tua mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Wali Kota.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, selama masa pra pendaftaran yang berlangsung dari 13 Mei hingga 13 Juni 2025, sebanyak 45.092 akun pengguna tercatat telah mengakses laman resmi SPMB di spmb.bekasikota.go.id. Rinciannya, 21.673 calon siswa jenjang SD dan 23.419 calon siswa jenjang SMP telah mengunggah berkas persyaratan secara daring.
Tahapan pendaftaran SPMB selanjutnya dibagi dalam dua gelombang, yaitu:
Tahap I: 23 – 25 Juni 2025 (Pendaftaran jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi)
Tahap II: 1 – 3 Juli 2025 (Pendaftaran jalur Domisili)
Seluruh proses seleksi akan diumumkan secara realtime melalui situs resmi SPMB pada tanggal 3 Juli 2025, dan peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 4 – 7 Juli 2025 melalui akun masing-masing.
Sebagai penutup dari seluruh rangkaian, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai pada 14 Juli 2025, yang wajib diikuti oleh seluruh siswa baru.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh orang tua/wali murid dan calon peserta didik untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
