Terbukti jadi Pengurus Parpol, DKPP Pecat Anggota KPU Madiun   

June 17, 2025 Politik
Gedung KPU Kabupatn Madiun Jatim.(Foto: Istimewa)

MADIUN – Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, terpaksa harus melepaskan jabatannya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Luky, lantaran terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).

Luky terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini disebutkan dalam Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta pada 16 Juni 2025, untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

Luky terbukti masih aktif sebagai pengurus Partai Demokrat saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Madiun, sebuah pelanggaran yang serius.

Menanggapi putusan ini, Nur Anwar, Ketua KPU Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

“Putusan itu seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. Tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ungkapnya

Meskipun demikian, Nur Anwar mengakui bahwa KPU Kabupaten Madiun belum menerima salinan atau surat resmi terkait putusan tersebut, meski telah mengetahuinya melalui laman DKPP.

“Sejauh ini KPU Kabupaten Madiun belum menerima salinan resmi keputusan. Kami baru menyaksikan proses putusan sidangnya melalui siaran langsung sidang DKPP kemarin,” ujarnya.

Soal mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU, menurut Nur Anwar, hal itu telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU setempat. Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788.

Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai.

Luky yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di KPU Kabupaten Madiun itu, sempat berkelit dan berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut. Sayangnaya, alas an Luky tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

Untuk itu, DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan surat pemberhentian tetap serta penetapan PAW atas nama Luky Noviana Yuliasari.

Author :
RELATED POSTS