PT AICA Indonesia Digeruduk Massa Ormas GIBAS Tuntut Transparansi Perizinan sampai Ketenagakerjaan untuk Warga Sekitar

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 126.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Kota Bekasi, caraka-news.com -Ratusan anggota Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan area perusahaan PT AICA Indonesia, Jalan Ir. H. Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, (10/9/25).

Dalam orasinya, GIBAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku.

Di antaranya adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

Ketua GIBAS Bekasi Timur, Mumuy Mulyana, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mendorong PT AICA Indonesia segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

“Kami berharap perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk sementara hasil audiensi dengan pihak PT AICA Indonesia, kata Mumuy Mulyana, manajemen PT AICA baru menyetujui satu tuntutan yaitu soal Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan.

“Tahap pertama rapat tadi baru satu tuntutan kami yang diakomodir perusahaan yaitu soal penyerapan tenaga kerja untuk warga sekitar sekitar 60 persen, ” ungkapnya.

Sedangkan untuk tiga tuntutan yang lain soal perizinan, tanggungjawab lingkungan hidup dan CSR, Mumuy mengatakan akan dilanjutkan pembahasannya usai makan siang hari ini.

” Rapat akan kita lanjutkan setelah makan siang, membahas soal perizinan, lingkungan hidup dan CSR karena ini juga tuntutan kami yang penting, ” tegasnya.

Harapannya, semua tuntutan Gibas bisa diakomodir oleh manajemen PT AICA Indonesia.

“Selama ini warga banyak mengeluh tapi belum ada yang berani menyuarakan. Selama bertahun-tahun warga mengalami dampak pencemaran, tak pernah mendapatkan CSR untuk lingkungan sekitar, dan perijinan juga kami minta untuk transparansi, ” ucap Mumuy.

Mengingat perizinan pendirian pabrik PT AICA Indonesia bukan berada di wilayah industri.

“Semetara area disini masuk zona pemukiman jadi tidak sesuai dengan peruntukan industri, ” bebernya.

Meskipun demikian Gibas menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap menghormati ketertiban umum dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT AICA Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh GIBAS.

RELATED POSTS