Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikburistek Nadiem Makarim.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menyusul pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap menteri diera Kabinet Presiden Jokowi tersebut.

Permintaan larangan ke luar negeri itu diajukan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6/2025), yang menyatakan, bahwa pencegahan telah berlaku sejak 19 Juni 2025, bahkan sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025.

Harli menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.

“Iya, sejak 19 Juni 2025,” ujar Harli.

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan karena keterangan Nadiem dinilai sangat penting untuk memperlancar proses penyidikan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu poin krusial yang didalami penyidik adalah sebuah rapat yang berlangsung pada Mei 2020. Rapat ini menjadi sorotan karena adanya perubahan kajian teknis pengadaan laptop Chromebook yang seharusnya sudah dilakukan sejak April.

“Ada hal yang sangat penting didalami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu, sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli pada Senin (23/6/2025).

Rapat Mei 2020 ini juga diduga berkaitan erat dengan peran para staf khusus Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Harli menambahkan, kemungkinan ada perubahan kebijakan yang terjadi pada bulan Juni atau Juli setelah rapat 9 Mei 2020 tersebut, dan hal ini akan didalami lebih lanjut.

Selain rapat, penyidik juga mengonfirmasi bukti-bukti elektronik yang berhasil didapatkan. Jawaban dan konfirmasi dari Nadiem akan dicocokkan dengan keterangan dari pihak lain seiring perkembangan penyelidikan kasus ini.

Author :
RELATED POSTS