Pilpres dan Pilkada Berdekatan Waktunya, MK: Masyarakat jadi Jenuh

Mahkamah Konstitusi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA – Penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan bisa membuat pemilih jenuh dengan pemilu.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Keputusan yang pada pokoknya menyatakan pemisahan waktu pemilu di tingkat nasional dengan daerah, dengan rentang waktu paling cepat dua tahun.

Hal itu termaktub dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024.

Pertimbangan hukum MK poin [3.16.5], menyebutkan, “Waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum”.

Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan kejenuhan itu dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Di momen itu, kata Majelis Hakim, secara sekaligus masyarakat dituntut menentukan pilihannya di pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan model lima kotak.

“Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ucap majelis hakim konstitusi.

Rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, juga dinilai menjadikan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah pembangunan di tingkat daerah juga harus tetap menjadi fokus.

“Dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional,” ujarnya.

MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6

Author :
RELATED POSTS